MUHAMMADIYAH ITU PROPORSIONAL DAN KONSTITUSIONAL


Beberapa waktu terakhir ada pihak-pihak yang menggulirkan narasi bahwa Muhammadiyah kuat di Amar Ma'ruf tapi lemah di Nahi Munkar. Argumen dan pembandingnya beragam.

Ada yang membandingkan dengan kelompok yang suka nggrebek dan membubarkan tempat maksiat seperti diskotik dan pedagang yang menjual minuman keras. Yang bilang begitu ingin Muhammadiyah bertindak seperti ormas yang dimaksud. Ada yang mencibir Muhammadiyah diam terhadap kecurangan pilpres sembari berharap Muhammadiyah ikut meneriakkan perihal kecurangan. Ada macam-macam, yang intinya ingin mengatakan Muhammadiyah lemah di Nahi Munkar.


Ya tidak apa-apa sebenarnya, tapi sayangnya yang menggulirkan narasi itu ada warga Muhammadiyah sendiri. Kenapa sayang, karena sangat mungkin warga Muhammadiyah itu kurang memahami sifat dan karakter Muhammadiyah.

Muhammadiyah, secara kelembagaan, itu selalu bertindak konstitusional. Muhammadiyah tidak pernah main hakim sendiri. Ini jelas berbeda dengan ormas yang main gropyok padahal secara konstitusi tidak punya wewenang untuk melakukannya. Kalau Muhammadiyah melakukannya, pasti berada pada koridor membantu aparat penegak hukum, tapi tidak menggantikan aparat itu sendiri.

Soal sengketa pilpres juga demikian, Muhammadiyah pasti mendorong hal itu diselesaikan dengan jalur konstitusional. Maka Muhammadiyah memberi dorongan kepada KPU, Bawaslu dan MK untuk bekerja profesional. Kalau ada yang mencoba narik-narik Muhammadiyah agar teriak curang, tentu tidak memahami Muhammadiyah karena Muhammadiyah jelas tidak akan menggantikan posisi sebagai kontestan pemilu yang memang porsi dan haknya menuntut soal kecurangan. Dorongan Muhammadiyah, selesaikan sengketa dan tuduhan kecurangan itu di MK.

Diluar soal politik praktis, advokasi-advokasi kepada masyarakat juga dilakukan menggunakan jalur konstitusi. Soal siyono, misalnya. Lalu soal kemarin yang ditangkap karena tuduhan makar.. Muhammadiyah memberi bantuan hukum dengan jalur konstitusi. Demikian juga soal pengelolaan kekayaan alam, Muhammadiyah menempuh jalur MK sebagai bentuk Jihad Konstitusinya.

Lha kok ada yang bilang Nahi Munkarnya lemah hanya karena tidak mau memenuhi keinginan mereka-mereka yang sebagiannya nerabas konstitusi. Apa nggak dipikir, kalau Muhammadiyah ngajari bertindak di luar jalur hukum, bisa bubrah negara ini. Ngono, Ferguso...

Sumber :
https://www.facebook.com/ahmad.m.alim

Tidak ada komentar: